GAMPONG RANTAU SELAMAT
KEMUKIMAN TADU ATEUH KECAMATAN TADU RAYA
QANUN GAMPONG RANTAU SELAMAT
NOMOR : / SK/ 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG
(LPMG)
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG RANTAU SELAMAT
Menimbang : a. Bahwa, dalam rangka pelaksanaan ketentuan
pasal 94 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014,
di Gampong perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah partisipasi masyarakat
sebagai mitra Pemerintah Gampong;
b. Bahwa untuk mendayagunakan
lembaga kemasyarakatan dalam membantu perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat, dipandang
perlu untuk membentuk lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG) yang merupakan nama lain dari
lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dan ketentuan pasal 150 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang
Pembentukan lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Gampong (LPMG).
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4633);
4.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Peraturan
Pemerintahan Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
6.
Peraturan Pemerintahan
Nomor 60 tentang Dana Desa Yang Bersumbar Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
Dengan Persetujuan Bersama
Tuha Peut
Dan Keuchik Gampong Rantau
Selamat
M E M U T U S K A N;
Menetapkan : QANUN
GAMPONG RANTAU SELAMAT
KECAMATAN TADU
RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG (LPMG).
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong
dalam memberdayakan masyarakat.
2.
Gampong adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintahan Gampong
adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah
Gampong adalah Keuchik yang dibantu oleh perangkat
Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
5.
Tuha Peut
merupakan nama lain dari Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan
wakil dari penduduk Gampong
berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut,
Pemerintah Gampong, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.
Pembangunan
Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Gampong.
8.
Pemberdayaan
Masyarakat Gampong adalah upaya
mengembangkan dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, peril
9.
aku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
10.
Partisipasi
adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
perencanaan pembangunan.
11.
Kader
Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat
Gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan
masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
12.
Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Gampong, untuk selanjutnya disebut TP
PKK Gampong adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan
organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan
untuk terlaksananya program PKK.
13.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG) selanjutnya disebut LPMG merupakan nama
lain dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai
mitra Pemerintah Gampong dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14.
Pembinaan
adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian,
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi,
monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran
pemerintahan Gampong.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Dengan Qanun ini di Gampong Rantau Selamat di bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG).
Pasal 3
(1)
Susunan organisasi LPMG terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Ketua Bidang.
(2) Ketua-Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a.
bidang agama,
pendidikan dan penerangan;
b.
bidang
pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup;
c.
bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.
bidang Sosial
dan Budaya ;
e.
bidang
pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kesehatan.
(3)
Setiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang.
(4)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Bidang, Ketua (LPMG) dapat
mengangkat Tim Pelaksana Teknis pada
Bidang sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Keuchik.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN HAK LPMG
Pasal 4
(1)
LPMG berkedudukan sebagai mitra kerja Keuchik
dalam perencanaan dan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Gampong serta pemberdayaan masyarakat;
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya LPMG bertanggung jawab kepada Tuha Peut melalui
Keuchik.
Pasal 5
(1)
LPMG sebagaimana dimaksud pada pasal 2 bertugas:
a.
Melakukan pemberdayaan masyarakat gampong;
b.
Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
c.
Meningkatkan pelayanan masyarakat gampong.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LPMG memiliki fungsi:
a.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b.
Menanamkan dan
memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c.
Meningkatkan kualitas dan mempercepat
pelayanan Pemerintah Gampong kepada masyarakat
Gampong;
d.
Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,
melestarikan, dan
mengembangkan hasil
pembangunan secara partisipatif;
e.
Menumbuhkan, mengembangkan, dan
menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong
royong
masyarakat;
f.
Meningkatkan kesejahteraan keluarga;
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(3)
Dalam
melaksanakan fungsi Perencanaan
Pembangunan Gampong, LPMG
membantu Pemerintah Gampong dalam;
a.
menginventarisir
semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek
pembangunan masyarakat Gampong;
b.
menyusun
perencanaan pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah gampong
sesuai dengan potensi dan kebutuhan Gampong;
c.
bersama
Keuchik menyusun program kerja tahunan Pemerintahan Gampong dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong (RAPBG).
(4)
Dalam pelaksanaan pembangunan Gampong, LPMG membantu Pemerintah Gampong dalam :
a. Melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Gampong
baik bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten maupun yang bersumber dari non pemerintah;
b. menggerakkan partisipasi masyarakat secara
aktif dan positif;
c. menumbuh kembangkan semangat swadaya dan gotong
royong masyarakat Gampong dalam pembangunan;
d. menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib,
aman dan dinamis;
e. bersama-sama Keuchik menggali dan meningkatkan
Sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG);
Pasal 6
LPMG
berkewajiban untuk:
a.
Melakukan koordinasi, sinkronisasi
serta kerja sama dengan pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
b.
Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan;
c.
Membuat / menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal setiap 6
(enam) bulan sekali kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 7
LPMG
mempunyai hak :
a.
menjadi pelaksana pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di Gampong baik bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten maupun yang bersumber dari non pemerintah;
b.
mendapatkan uang operasional
sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
c.
hadir sebagai peninjau dalam rapat
Tuha Peut;
d.
menerima atau menolak konsep
perencanaan pembangunan yang diajukan oleh lembaga / organisasi lainnya.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas,
fungsi, hak dan kewajibannya LPMG dibantu oleh Kader
Pemberdayaan Masyarakat Gampong
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPENGURUSAN LPMG
Pasal 9
(1)
Pengurus LPMG dipilih dari dan oleh penduduk Gampong dimana yang bersangkutan
berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk.
(2)
Syarat-syarat
untuk menjadi pengurus LPMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
bertaqwa
kepada Allah SWT;
b.
jujur, adil
dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
c.
berpendidikan
sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);
d.
berusia
sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 50 tahun;
e.
mengerti adat
istiadat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat;
f. memiliki kemampuan, kecakapan dan
kemauan dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
g. tidak pernah terlibat perbuatan yang
melanggar norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Calon anggota pengurus LPMG diajukan oleh masyarakat yang mewakili unsur
dan wilayah secara musyawarah dalam suatu rapat Musyarawarah Gampong yang diadakan
khusus yang dipimpin oleh Ketua Tuha Peut bersama Keuchik.
(2)
Calon anggota
pengurus LPMG hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Keuchik kepada Tuha Peut untuk mendapat persetujuan.
(3)
Jumlah anggota
LPMG yang mendapat persetujuan Tuha Peut ditetapkan 18 orang.
Pasal 11
(1)
Ketua LPMG dipilih dari dan oleh anggota pengurus LPMG terpilih sebagaimana tersebut dalam pasal 10
ayat (3) melalui suatu musyawarah yang dipimpin oleh Keuchik.
(2)
Dalam hal pemilihan Ketua LPMG melalui musyawarah belum berhasil, maka
pemilihan Ketua LPMG dapat dilakukan melalui voting.
(3)
Apabila pemilihan Ketua LPMG harus dilakukan secara voting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka Keuchik memiliki hak satu suara dalam pemilihan
dimaksud.
Pasal 12
(1)
Pembentukan susunan pengurus LPMG sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan
melalui suatu rapat yang dipimpin oleh Ketua LPMG.
(2)
Susunan
pengurus LPMG hasil pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
oleh Keuchik kepada Camat untuk mendapat pengesahan.
(3)
Pengesahan
susunan pengurus LPMG ditetapkan dengan Keputusan Camat dan tembusan
disampaikan kepada Bupati dan BPM, P dan KB Kabupaten Nagan Raya.
Pasal 13
Masa bakti pengurus LPMG ditetapkan selama 6 (enam) tahun dan dapat
diusulkan kembali untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 14
Anggota pengurus LPMG berhenti atau diberhentikan karena:
a.
Berhalangan
tetap / meninggal dunia;
b.
Mengundurkan
diri;
c.
Pindah alamat
ke gampong lainnya;
d.
Berakhir masa
baktinya dan telah diangkat pengurus lpmg yang baru;
e.
Tidak lagi
memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat (2);
f.
Telah diangkat
pada jabatan lain dalam pemerintahan gampong;
g.
Tidak
melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam pasal 5,
pasal 6 dan pasal 7.
Pasal 15
Ketua LPMG, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang LPMG tidak dibenarkan merangkap jabatan dengan
anggota Tuha Peut dan perangkat Gampong.
Pasal 16
(1) Terhadap pengurus LPMG
yang diberhentikan karena sesuatu hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
sebelum berakhirnya masa bakti dapat dilakukan pergantian antar waktu.
(2) Calon anggota pengurus LPMG
penggantian antar waktu diajukan oleh Keuchiek setelah disetujui oleh Tuha
Peut.
(3) Dalam hal pergantian pengurus LPMG
yang dilakukan melalui pergantian antar waktu untuk jabatan Ketua, Sekretaris
dan Bendahara, calon penggantinya tidak secara langsung menduduki jabatan yang
lowong / kosong dimaksud.
(4) Penggantian Ketua yang dilakukan
melalui pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui pemilihan dalam suatu rapat LPMG yang dipimpin oleh Keuchik.
(5) Penggantian Sekretaris dan Bendahara
LPMG yang dilakukan melalui pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dalam suatu rapat LPMG yang dipimpin oleh Ketua LPMG.
(6) Dalam kekosongan Kepala Bidang,
anggota pengganti dapat langsung menduduki jabatan yang lowong / kosong
dimaksud.
Pasal 17
Pengangkatan pengurus LPMG melalui penggantian antar waktu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 dilakukan dengan Keputusan Camat atas usul Keuchik.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPMG
Pasal 18
(1)
Ketua LPMG mempunyai tugas memimpin,
mengendalikan LPMG dan
memelihara keharmonisan hubungan antar lembaga Pemerintahan dan kemasyarakatan
di Gampong.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPMG
mempunyai fungsi :
a.
memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMG;
b.
membina dan
memberi motivasi kepada pengurus LPMG;
c.
melakukan
koordinasi dengan Tuha Peut, Keuchik dan lembaga-lembaga kemasyarakatan
lainnya;
d.
melakukan
pengawasan terhadap kinerja anggota pengurus LPMG;
e.
berupaya
meningkatkan kesejahteraan anggota pengurus serta sarana dan prasarana kerja
yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong.
Pasal 19
(1)
Sekretaris LPMG berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Ketua LPMG dalam bidang administrasi.
(2)
Sekretaris
LPMG mempunyai tugas menyusun administrasi dalam bidang perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta memberikan pelayanan administrasi kepada Ketua,
Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris LPMG mempunyai
tugas :
a.
menyelenggarakan
administrasi surat-menyurat, kearsipan pendataan dan penyusunan laporan;
b.
melaksanakan
tugas dan fungsi Ketua LPMG apabila Ketua berhalangan;
c.
melakukan
kerja sama serta menjaga keharmonisan hubungan dengan Pemerintah Gampong;
d.
melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua LPMG.
Pasal 20
(1)
Bendahara LPMG berkedudukan sebagai pembantu Ketua dibidang administrasi keuangan.
(2)
Bendahara LPMG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan
administrasi keuangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara
terintegrasi dengan pengelolaan keuangan
gampong yang dislenggarakan oleh bendahara gampong.
b.
menerima,
membukukan, menyimpan dan membayar uang atas persetujuan Ketua LPMG;
c.
melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua LPMG.
(3)
Untuk
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bendahara mempunyai
fungsi :
a.
menyelenggarakan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
b.
melakukan
pencatatan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai
dalam bentuk uang.
Pasal 21
(1)
Ketua Bidang Agama dan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
dibidang agama, pendidikan dan penerangan.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang agama,
pendidikan dan penerangan mempunyai fungsi:
a.
membantu
usaha-usaha peningkatan pembinaan pendidikan agama kepada masyarakat;
b.
membantu
usaha-usaha peningkatan pendidikan dan ketrampilan masyarakat;
c.
melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMG.
Pasal 22
(1)
Ketua Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan dibidang keamanan dan ketertiban.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang keamanan
dan ketertiban mempunyai fungsi :
a.
membantu usaha-usaha
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban;
b.
membantu
terciptanya suatu kondisi yang dapat menjamin rasa keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Pasal 23
(1)
Ketua Bidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup mempunyai
tugas melakukan pembinaan dibidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan
hidup.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Bidang pembangunan,
perekonomian dan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
a.
Menyelenggarakan
program pembangunan secara koordinatif, partisipatif dan terpadu serta
berkelanjutan;
b.
membantu
usaha-usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan perkoperasian;
c.
membina dan
meningkatkan pendapatan masyarakat
melalui usaha ekonomi masyarakat;
d.
membantu
meningkatkan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah
tangga;
e.
membantu
perluasan kesempatan kerja dan kewiraswastaan;
f.
membantu
usaha-usaha pelestarian dan perbaikan lingkungan hidup.
g.
pengendalian
dan pemanfaatan sumber daya Alam dalam
pembangunan di Gampong.
Pasal 24
(1)
Ketua Bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kesehatan dan
kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang kesejaheraan
keluarga, kesehatan dan kependudukan.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang
pemberdayaan kesejahteraan, kesehatan dan kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Meningkatkan
peranan perempuan dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia dunia dan
akhirat
b.
mengusahakan
terlaksananya program pendidikan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan
keluarga sejahtera dan bahagia;
c.
membantu usaha
peningkatan kesehatan masyarakat;
d.
membantu
melaksanakan program kependudukan dan keluarga berencana.
e.
Membina
generasi muda calon pengantin dalam bidang Agama, Ekonomi dan Sosial
kemasyarakatan.
Pasal 25
(1)
Ketua Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
dibidang Penyelengaraan kesejahteraan
rakyat dan sosial budaya.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang Sosial budaya mempunyai fungsi :
a.
Membina,
menggerakkan organisasi pemuda, perempuan dan lembaga kemasyarakatan lainnya
dalam pembangunan Gampong;
b.
Membantu usaha peningkatan kesejahteraan sosial;
c.
Membantu usaha peningkatan peran generasi muda dan
perempuan dalam pembangunan;
d.
Membantu usaha pembinaan olah raga, kesenian dan
kepramukaan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekretaris, bendahara dan Ketua
Bidang bertanggung jawab kepada Ketua LPMG.
BAB VI
KELOMPOK KERJA DAN HUBUNGAN KERJA LPMG
Pasal 27
(1)
Kelompok-kelompok
kerja dapat dibentuk berdasarkan jenis kegiatan dan wilayah kerja.
(2)
Kelompok-kelompok
kerja dimaksud dikoordinasikan oleh Ketua Bidang LPMG sesuai dengan tugasnya
masing-masing.
Pasal 28
(1)
Keuchik dan
LPMG secara bersama-sama menyusun program pembangunan, program kerja tahunan
Pemerintahan Gampong, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
(RAPBG).
(2)
Program
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan pembangunan
lainnya disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha Peut untuk mendapat persetujuan
dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Program-program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Tuha Peut dan
pengesahan dari pejabat yang berwenang dikembalikan kepada LPMG melalui Keuchik
untuk pelaksanaannya.
Pasal 29
Tuha Peut mempunyai kewenangan melakukan penilaian dan pengawasan
terhadap kinerja LPMG, dan LPMG berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 30
Dalam hal terjadi hubungan yang tidak harmonis antara LPMG
dan Keuchik maka Tuha Peut berkewajiban untuk mendamaikan / menyelesaikannya.
Pasal 31
Hubungan LPMG dengan organisasi kemasyarakatan lainnya :
a.
hubungan
antara lembaga kemasyarakatan yang ada di Gampong bersifat saling mengisi dan
saling melengkapi;
b.
segala
kegiatan lembaga kemasyarakatan yang ada di Gampong secara terpadu
perencanaannya dilakukan bersama dengan LPMG baik lokasi maupun sasaran dan
pelaksanaan penyelenggaraannya dilakukan secara terkoordinasi.
Pasal 32
Hal-hal yang
belum diatur dalam Qanum Gampong ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Keuchik.
BAB VII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 33
(1)
Pemerintah
Gampong wajib membina LPMG .
(2)
Tuha Peut
wajib membina dan mengawasi LPMG dan
menjaga keharmonisan hubungan antar lambaga di Gampong.
Pasal 34
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Gampong Rantau Selamat.
Ditetapkan di :
Rantau Selamat
Pada Tanggal :
2 Januari 2015
Keuchik,
SIGIT WINARNO
Diundangkan di :
Gampong Rantau Selamat
Pada Tanggal :
3 Januari 2015
Sekretaris
Gampong Rantau Selamat
NGATMIDI
LEMBARAN
GAMPONG RANTAU SELAMAT TAHUN 2015 NOMOR : …………
No comments:
Post a Comment