Thursday, 6 October 2016

Qanun / Undang - Undang / Perdes ( Peraturan Desa / Gampong ) Gampong Rantau Selamat










 
PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
GAMPONG RANTAU SELAMAT
KEMUKIMAN  TADU ATEUH KECAMATAN TADU RAYA
 

QANUN GAMPONG RANTAU SELAMAT
NOMOR :           / SK/ 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG (LPMG)
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG RANTAU SELAMAT
Menimbang    :  a.   Bahwa, dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 94 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014,  di Gampong perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan  yang merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Gampong;
                           b. Bahwa untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan  dalam membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,  dipandang perlu untuk membentuk lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Gampong (LPMG) yang merupakan nama lain dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagaimana dimaksud pada huruf  a diatas dan ketentuan pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014;
                           c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b  diatas,  perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Pembentukan lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Gampong (LPMG).
Mengingat      :  1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.      Peraturan Pemerintahan Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5539);
6.      Peraturan Pemerintahan Nomor 60 tentang Dana Desa Yang Bersumbar Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Dengan Persetujuan Bersama
Tuha Peut  Dan Keuchik  Gampong Rantau Selamat
M E M U T U S K A N;
Menetapkan   :        QANUN GAMPONG RANTAU SELAMAT
                                 KECAMATAN TADU RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA
                                 LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG (LPMG).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong  ini yang dimaksud dengan:
1.             Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.
2.             Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.             Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.             Pemerintah Gampong adalah  Keuchik yang dibantu oleh perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
5.             Tuha Peut merupakan nama lain dari Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya  merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.             Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.             Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
8.             Pemberdayaan Masyarakat Gampong adalah upaya mengembangkan dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, peril
9.             aku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan  yang  sesuai  dengan  esensi  masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
10.         Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
11.         Kader Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
12.         Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Gampong, untuk selanjutnya disebut TP PKK Gampong adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
13.         Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG) selanjutnya disebut LPMG merupakan nama lain dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Gampong dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14.         Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan Gampong.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Dengan Qanun ini di Gampong Rantau Selamat di bentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG).
Pasal  3
(1)    Susunan organisasi LPMG terdiri dari :
a.             Ketua
b.            Sekretaris
c.             Bendahara
d.            Ketua Bidang.
(2)  Ketua-Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a.    bidang agama, pendidikan dan penerangan;
b.    bidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup;
c.     bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.    bidang Sosial dan Budaya ;
e.    bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kesehatan.
(3)     Setiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang.
(4)     Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Bidang, Ketua (LPMG) dapat mengangkat Tim Pelaksana Teknis  pada Bidang  sesuai dengan kebutuhan.
(5)     Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN HAK LPMG
Pasal 4
(1)    LPMG berkedudukan sebagai mitra kerja Keuchik dalam perencanaan dan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Gampong  serta pemberdayaan masyarakat;
 
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya LPMG bertanggung jawab kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 5
(1)  LPMG sebagaimana dimaksud pada pasal 2 bertugas:
a.             Melakukan pemberdayaan masyarakat gampong;
b.        Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
c.         Meningkatkan pelayanan masyarakat gampong.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPMG  memiliki fungsi:
a.           Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b.           Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c.            Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Gampong kepada masyarakat Gampong;
d.           Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan,  dan  mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e.           Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa,  partisipasi,  swadaya,  serta  gotong  royong masyarakat;
f.             Meningkatkan kesejahteraan keluarga;
g.           Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(3)    Dalam melaksanakan fungsi Perencanaan  Pembangunan  Gampong, LPMG membantu Pemerintah Gampong  dalam;
a.    menginventarisir semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek pembangunan masyarakat Gampong;
b.    menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah gampong sesuai dengan potensi dan kebutuhan Gampong;
c.     bersama Keuchik menyusun program kerja tahunan Pemerintahan Gampong dan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG).
(4)    Dalam pelaksanaan pembangunan Gampong, LPMG  membantu Pemerintah Gampong dalam  :
a.    Melaksanakan  program dan kegiatan pembangunan di Gampong baik bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten  maupun  yang bersumber dari non pemerintah;
b.    menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;
c.     menumbuh kembangkan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat Gampong dalam pembangunan;
d.    menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
e.    bersama-sama Keuchik menggali dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG);
Pasal 6
LPMG berkewajiban untuk:
a.    Melakukan  koordinasi, sinkronisasi serta kerja sama dengan pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
b.    Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan;
c.     Membuat / menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 7
LPMG mempunyai hak :
a.    menjadi pelaksana pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Gampong baik bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten  maupun  yang bersumber dari non pemerintah;
b.     mendapatkan uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
c.      hadir sebagai peninjau dalam rapat Tuha Peut;
d.     menerima atau menolak konsep perencanaan pembangunan yang diajukan oleh lembaga / organisasi lainnya.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya LPMG dibantu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Gampong
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN  KEPENGURUSAN LPMG
Pasal 9
(1)    Pengurus LPMG dipilih dari dan oleh penduduk Gampong dimana yang bersangkutan berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk.
(2)    Syarat-syarat untuk menjadi pengurus LPMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.         bertaqwa kepada Allah SWT;
b.         jujur, adil dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
c.         berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);
d.        berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 50 tahun;
e.         mengerti adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat;
f.     memiliki kemampuan, kecakapan dan kemauan dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
g.    tidak pernah terlibat perbuatan yang melanggar norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku.
Pasal 10
(1)    Calon anggota pengurus LPMG diajukan oleh masyarakat yang mewakili unsur dan wilayah secara musyawarah dalam suatu rapat Musyarawarah Gampong yang diadakan khusus yang dipimpin oleh Ketua Tuha Peut bersama Keuchik.
(2)    Calon anggota pengurus LPMG hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Keuchik kepada Tuha Peut untuk mendapat persetujuan.
(3)    Jumlah anggota LPMG yang mendapat persetujuan Tuha Peut ditetapkan 18 orang.
Pasal 11
(1)    Ketua LPMG dipilih dari dan oleh anggota pengurus LPMG terpilih sebagaimana tersebut dalam pasal 10 ayat (3) melalui suatu musyawarah yang dipimpin oleh Keuchik.
(2)    Dalam hal pemilihan Ketua LPMG melalui musyawarah belum berhasil, maka pemilihan Ketua  LPMG dapat dilakukan melalui voting.
(3)    Apabila pemilihan Ketua LPMG harus dilakukan secara voting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Keuchik memiliki hak satu suara dalam pemilihan dimaksud.
Pasal 12
(1)    Pembentukan susunan pengurus LPMG sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan melalui suatu rapat yang dipimpin oleh Ketua LPMG.
(2)    Susunan pengurus LPMG hasil pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Keuchik kepada Camat untuk mendapat pengesahan.
(3)    Pengesahan susunan pengurus LPMG ditetapkan dengan Keputusan Camat dan tembusan disampaikan kepada Bupati dan BPM, P dan KB Kabupaten Nagan Raya.
Pasal 13
Masa bakti pengurus LPMG ditetapkan selama 6 (enam) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 14
Anggota pengurus LPMG berhenti atau diberhentikan karena:
a.    Berhalangan tetap / meninggal dunia;
b.    Mengundurkan diri;
c.     Pindah alamat ke gampong lainnya;
d.    Berakhir masa baktinya dan telah diangkat pengurus lpmg yang baru;
e.    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat (2);
f.      Telah diangkat pada jabatan lain dalam pemerintahan gampong;
g.    Tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 7.
Pasal 15
Ketua LPMG, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang LPMG tidak dibenarkan merangkap jabatan dengan anggota Tuha Peut dan perangkat Gampong.
Pasal 16
(1)  Terhadap pengurus LPMG yang diberhentikan karena sesuatu hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebelum berakhirnya masa bakti dapat dilakukan pergantian antar waktu.
(2)  Calon anggota pengurus LPMG penggantian antar waktu diajukan oleh Keuchiek setelah disetujui oleh Tuha Peut.
(3)  Dalam hal pergantian pengurus LPMG yang dilakukan melalui pergantian antar waktu untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, calon penggantinya tidak secara langsung menduduki jabatan yang lowong / kosong dimaksud.
(4)  Penggantian Ketua yang dilakukan melalui pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemilihan dalam suatu rapat LPMG yang dipimpin oleh Keuchik.
(5)  Penggantian Sekretaris dan Bendahara LPMG yang dilakukan melalui pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam suatu rapat LPMG yang dipimpin oleh Ketua LPMG.
(6)  Dalam kekosongan Kepala Bidang, anggota pengganti dapat langsung menduduki jabatan yang lowong / kosong dimaksud.
Pasal 17
Pengangkatan pengurus LPMG melalui penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan dengan Keputusan Camat atas usul Keuchik.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPMG
Pasal 18
(1)    Ketua LPMG mempunyai tugas  memimpin, mengendalikan LPMG dan memelihara keharmonisan hubungan antar lembaga Pemerintahan dan kemasyarakatan di Gampong.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya Ketua  LPMG mempunyai fungsi :
a.         memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMG;
b.         membina dan memberi motivasi kepada pengurus LPMG;
c.          melakukan koordinasi dengan Tuha Peut, Keuchik dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya;
d.         melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota pengurus LPMG;
e.         berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota pengurus serta sarana dan prasarana kerja yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong.
Pasal 19
(1)    Sekretaris LPMG berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Ketua LPMG dalam bidang administrasi.
(2)    Sekretaris LPMG mempunyai tugas menyusun administrasi dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta memberikan pelayanan administrasi kepada Ketua, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris LPMG mempunyai tugas :
a.         menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan pendataan dan penyusunan laporan;
b.         melaksanakan tugas dan fungsi Ketua LPMG apabila Ketua berhalangan;
c.          melakukan kerja sama serta menjaga keharmonisan hubungan dengan Pemerintah Gampong;
d.         melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua LPMG.
Pasal 20
(1)    Bendahara LPMG berkedudukan sebagai pembantu Ketua dibidang administrasi keuangan.
(2)    Bendahara LPMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.         menyelenggarakan administrasi keuangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara terintegrasi dengan  pengelolaan keuangan gampong yang dislenggarakan oleh bendahara gampong.
b.         menerima, membukukan, menyimpan dan membayar uang atas persetujuan Ketua LPMG;
c.          melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua LPMG.
(3)    Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bendahara mempunyai fungsi :
a.         menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
b.         melakukan pencatatan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dalam bentuk uang.
Pasal 21
(1)    Ketua Bidang Agama dan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang agama, pendidikan dan penerangan.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang agama, pendidikan dan penerangan mempunyai fungsi:
a.         membantu usaha-usaha peningkatan pembinaan pendidikan agama kepada masyarakat;
b.         membantu usaha-usaha peningkatan pendidikan dan ketrampilan masyarakat;
c.          melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMG.
Pasal 22
(1)    Ketua Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang keamanan dan ketertiban.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang keamanan dan ketertiban mempunyai fungsi :
a.         membantu usaha-usaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban;
b.         membantu terciptanya suatu kondisi yang dapat menjamin rasa keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Pasal 23
(1)    Ketua Bidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup mempunyai tugas melakukan pembinaan dibidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Bidang pembangunan, perekonomian dan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
a.         Menyelenggarakan program pembangunan secara koordinatif, partisipatif dan terpadu serta berkelanjutan;
b.         membantu usaha-usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan perkoperasian;
c.          membina dan meningkatkan  pendapatan masyarakat melalui usaha  ekonomi masyarakat;
d.         membantu meningkatkan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga;
e.         membantu perluasan kesempatan kerja dan kewiraswastaan;
f.           membantu usaha-usaha pelestarian dan perbaikan lingkungan hidup.
g.         pengendalian dan pemanfaatan sumber daya Alam dalam  pembangunan di Gampong.
Pasal 24
(1)    Ketua Bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kesehatan dan kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang kesejaheraan keluarga, kesehatan dan kependudukan.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang pemberdayaan kesejahteraan, kesehatan dan kependudukan mempunyai fungsi :
a.         Meningkatkan peranan perempuan dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia dunia dan akhirat
b.         mengusahakan terlaksananya program pendidikan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia;
c.          membantu usaha peningkatan kesehatan masyarakat;
d.         membantu melaksanakan program kependudukan dan keluarga berencana.
e.         Membina generasi muda calon pengantin dalam bidang Agama, Ekonomi dan Sosial kemasyarakatan.
Pasal 25
(1)    Ketua Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang Penyelengaraan  kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang Sosial budaya  mempunyai fungsi :
a.         Membina, menggerakkan organisasi pemuda, perempuan dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan Gampong;
b.         Membantu  usaha peningkatan kesejahteraan sosial;
c.          Membantu  usaha peningkatan peran generasi muda dan perempuan dalam pembangunan;
d.         Membantu  usaha pembinaan olah raga, kesenian dan kepramukaan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekretaris, bendahara dan Ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua LPMG.
BAB VI
KELOMPOK KERJA DAN HUBUNGAN KERJA LPMG
Pasal 27
(1)    Kelompok-kelompok kerja dapat dibentuk berdasarkan jenis kegiatan dan wilayah kerja.
(2)    Kelompok-kelompok kerja dimaksud dikoordinasikan oleh Ketua Bidang LPMG sesuai dengan tugasnya masing-masing.
 Pasal 28
(1)    Keuchik dan LPMG secara bersama-sama menyusun program pembangunan, program kerja tahunan Pemerintahan Gampong, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG).
(2)    Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan pembangunan lainnya disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha Peut untuk mendapat persetujuan dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
(3)    Program-program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Tuha Peut dan pengesahan dari pejabat yang berwenang dikembalikan kepada LPMG melalui Keuchik untuk pelaksanaannya.
Pasal 29
Tuha Peut mempunyai kewenangan melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kinerja LPMG, dan LPMG berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kepada Tuha Peut melalui Keuchik.
Pasal 30
Dalam hal terjadi hubungan yang tidak harmonis antara LPMG dan Keuchik maka Tuha Peut berkewajiban untuk mendamaikan / menyelesaikannya.
Pasal  31
Hubungan LPMG dengan organisasi kemasyarakatan lainnya :
a.         hubungan antara lembaga kemasyarakatan yang ada di Gampong bersifat saling mengisi dan saling melengkapi;
b.        segala kegiatan lembaga kemasyarakatan yang ada di Gampong secara terpadu perencanaannya dilakukan bersama dengan LPMG baik lokasi maupun sasaran dan pelaksanaan penyelenggaraannya dilakukan secara terkoordinasi.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanum Gampong ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan  Keuchik.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 33
(1)    Pemerintah Gampong   wajib membina LPMG .
(2)    Tuha Peut wajib membina dan mengawasi  LPMG dan menjaga keharmonisan hubungan antar lambaga di Gampong.
Pasal 34
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Gampong Rantau Selamat.
Ditetapkan di     : Rantau Selamat
Pada Tanggal     : 2 Januari 2015
Keuchik,
SIGIT WINARNO
Diundangkan di         : Gampong Rantau Selamat
Pada Tanggal             : 3 Januari 2015
Sekretaris
Gampong Rantau Selamat
NGATMIDI
LEMBARAN GAMPONG RANTAU SELAMAT TAHUN 2015 NOMOR : …………

No comments:

Post a Comment