Ada masalah
mendesak yang membutuhkan penjelasan dari pengasuh rubrik bahtsul masail. Yaitu
tentang pengertian anak yatim. Sebab, dalam pengurus panti asuhan anak yatim di
tempat kami telah terjadi pro dan kontra tentang pengertian tersebut.
Sebagian
pengurus tidak setuju jika dana diberikan kepada anak yatim di SMU, kecuali
hanya untuk anak yatim SD dan SMP. Karena yang di SMU dianggap bukan yatim
lagi. Terlebih ada rasa takut berdosa jika keliru dalam menggunakannya.
Adapun sebagian
yang lain meminta dalil dari hadist atau kitab apa yang menerangkan batas umur
anak yatim sampai dengan empat belas tahun itu. Kelompok ini bermaksud ingin
membekali ilmu bagi anak yatim, sehingga menjadi dewasa dalam umur juga dalam
berfikir dan berusaha. Untuk itu kami
mohon bantuan penjelasan serta dalil-dalilnya.
Jawaban:
Yang dimaksudkan dengan anak yatim ialah anak yang
ditinggal mati ayahnya. Batasan dari anak yatim tersebut sampai dia baligh.
Dalam al Quran surat al An'am 152 antara lain
dinyatakan:
“Dan janganlah kamu dekati harta
anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia
dewasa.”
Menurut
tafsir Jalaluddin, yang dimaksud dengan hatta yablugho ashuddahu
adalah sampai dia baligh (dapat mengeluarkan air mani, atau kalau wanita sudah
mengalami menstruasi).
(Karena
itu berkenaan dengan persoalan Anda, kami menyarankan agar istilah pengurus
anak yatim diperluas menjadi umpamanya- pengurus anak yatim dan dhu'afa. Red)
Fathul Aziz / patria_computer wong balam raya
Cuplikan Bahtsul Masaail Nu ( Nahdhatul Ulama )
“PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI’IYAH NURUL HUDA”

No comments:
Post a Comment