Sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim
agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sen- diri, kemudian
menghindari mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri
daripadanya, nasehat menasehati demi men- ta'ati kebenaran yang telah
didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan,
dengan hati rela mematuhinya.
Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi
perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan
harta warisan kepada wanita, terkadang mem- pusakai wanita bagaikan harta yang
lain dengan jalan paksa.
Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji ter-
sebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan
memberikan hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya
kepada seorang lelaki.
Demi kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehor-
matan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka
Islam menganjurkan perkawinan dan mengharam- kan perbuatan zina. Maka demi
kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar
mengenakan hijab (jilbab), supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh
mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.
Simak baik-baik ayat Al Qur'an ini :
"Katakanlah kepada
wanita yang beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa
nampak dari pandangan. Dan hen- daklah mereka menutupkan kainkerudung ke
dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau keapda ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka,
atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum
wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung". (Qs An Nur : 31)
Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas,
setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan
inilah jilbab yang syar'i dan benar :
1. Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana
yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka itu
mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab : 59)
2. Maksud daripada berhijab adalah untuk
menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang
pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak
dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
3. Harus yang longgar, sehingga tidak
menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
4. Tidak diberi wangi-wangian, hal ini
telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya seorang
wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermak-
sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina".
(HR Tirmidzi)
5. Pakaian wanita tidak boleh menyerupai
laki-laki, "Nabi
saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang
mengenakan pakaian laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai).
6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru
suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad)
7. Berpakaian tanpa bermaksud supaya
dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang mu-
rah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika
bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). "Siapa yang mengenakan
pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya
pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut."
(HR Abu Dawud)
Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di
satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di
manapun tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan
dianggap sesuatu yang lumrah.Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus
memenuhi prasyarat jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah
berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana
jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih
dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang
dari syarat-syarat syara' jilbab yang sebenarnya.
Diantara penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain
:
1. Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh.
Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah,
atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy,
remaja putri memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga
ke siku mereka.
2. Sering ditemui adanya perempuan yang
berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan
pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan
jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.
3. Didapati perempuan yang berjilbab
dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang
perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah
pakaian syar'i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
4. Banyak wanita muslimah di sekitar kita
yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat
tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb,
setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar
mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian
berbuat (melakukan) yang demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal
telah mengetahui bagaimana jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, "Yaa, pengen aja ", atau "Belum siap ", atau "Mendingan begini
daripada tidak memakai jilbab sama sekali ",
atau " Jilbab itu khan tidak
hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodofikasi yang penting khan menutup
aurat " terkadang
didapati juga jawaban, "Kok kamu yang ribut,
khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!"
Padahal, dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan sesuai dengan hukum syara' yang disebutkan di atas, sesungguhnya
akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan
bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.
Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan
perempuan-perempuan/muslimah yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab
yang tidak sesuai dengan hukum syara'.
Apabila kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana
dengan pandangan (penilaian) Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti
ini ? Tidakkah ada bedanya antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan
yang tidak berjilbab ?
(Sumber : JILBAB dikutip oleh Othman
Moh.Makki)